Dalam kontek historis rancangan undang-undang untuk melarang adanya praktek poligami dalam masyarakat Indonesia sudah ada sejak masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda, rancangan undang-undang anti poligami itu disebut dengan Ontwerp Ordonnantie Perkawinan Boemipoetra. Rancangan undang-undang ini sebetulnya mengadopsi undang-undang perkawinan sipil (Burgerlijk Staand) yang diberlakukan di negara-negara Eropa,[i] selain juga sebagai misi dakwah Kristen-Katholik tentang perkawinan monogami, dimana suami istri terikat dalam sumpah setia dengan pasangannya selama hidup, gerakan dakwah ini dilakukan oleh badan Bijbelgenoofschap.[ii]
Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dalam persoalan ini tidak terlalu gegabah untuk memaksakan pelaksanaan rancangan undang-undang anti poligami ini, sebab dalam persoalan agama pada masa itu Pemerintah Kolonial Hindia Belanda menganut sistem netral.[iii] Pemerintah Kolonial Hindia Belanda melakukan sosialisasi tentang rancangan undang-undang anti poligami tersebut kepada seluruh perkumpulan Islam di Indonesia untuk mendapat tanggapan dari mereka, pandangan dan tanggapan perkumpulan-perkumpulan Islam tersebut yang akan dijadikan sebagai dasar pijak pemerintah kolonial untuk melegalkan rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang atau mencabut kembali rancangan undang-undang tersebut.[iv]
Dalam melakukan sosialisasi rancangan undang-undang pemerintah kolonial selalu mendatangi konggres-konggres (muktamar) yang dilakukan oleh perkumpulan-perkumpulan Islam di Indonesia, cara ini dilakukan agar rancangan undang-undang anti poligami tersebut menjadi salah satu agenda yang dibicarakan dalam konggres (muktamar) perkumpulan-perkumpulan Islam, sehingga pemerintah kolonial segera mendapatkan kesimpulan tentang pandangan dan tanggapan perkumpulan-perkumpulan Islam terhadap rancangan undang-undang anti poligami tersebut. Dalam setiap konggres (muktamar) perkumpulan-perkumpulan Islam pemerintah kolonial mengirimkan wakilnya.
[i] Berita Nahdlatoel Oelama, No. 16, 1 Juli 1937.
[ii] Badan ini sangat berhasil dalam melakukan misi kristenisasi, dilaporkan dalam masa pemerintahan Ratu Wilhelmina menunjukkan naiknya kwantitas pemeluk Kristen di Indonesia, di Jawa dari 15000 menjadi 60000, di Batak dari 40000 menjadi 400000, di Nias dari 5000 menjadi 120000 dan Toraja menjadi 60000, untuk daerah flores dari 20000 menjadi 500000. Badan ini dalam melakukan misinya sangat profokatif, seperti memberikan buku-buku Kristen gratis kepada umat Islam yang sedang melaksanakan Shalat Jum’at di Masjid Mangkunegaran Solo. Berita Nahdlatoel Oelama, No. 6 th. 8, hal. 16 B.
[iv] Berita Nahdlatoel Oelama, No.16, 1Juli 1937.
baca selengkapnya: artikel-3
Komentar Terakhir